7 Hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan & Penjelasannya Secara Lengkap

7 Hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan & Penjelasannya Secara Lengkap

Ramadhan adalah bulan penuh berkah di mana umat Muslim diwajibkan untuk berpuasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Ibadah ini bukan hanya menahan lapar dan haus, tetapi juga melatih kesabaran, menjaga hawa nafsu, serta meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT. Namun, ada beberapa hal yang bisa membatalkan puasa jika dilakukan dengan sengaja, dan ini penting untuk diketahui agar ibadah tetap sah dan diterima.

Mengetahui apa saja yang dapat membatalkan puasa sangatlah penting, terutama bagi mereka yang ingin menjalankan ibadah ini dengan sempurna. Ada beberapa hal yang bisa membatalkan puasa, baik karena perbuatan disengaja maupun karena kondisi tertentu yang telah diatur dalam syariat Islam. Berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai tujuh hal yang membatalkan puasa Ramadhan.

1. Memasukkan Sesuatu ke Dalam Tubuh dengan Sengaja

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an, Surat Al-Baqarah ayat 187:

“Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam.”

Dari ayat ini, jelas bahwa memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui mulut, hidung, atau lubang lainnya dengan sengaja dapat membatalkan puasa. Contoh perbuatan ini antara lain:

  • Makan dan minum meskipun dalam jumlah kecil atau hanya sekadar mencicipi makanan.
  • Menggunakan obat-obatan yang masuk ke dalam tubuh melalui mulut atau hidung, seperti obat tetes, inhaler, atau suntikan yang memiliki unsur nutrisi.
  • Merokok, karena asap rokok dan zat nikotin masuk ke dalam tubuh dan memberikan efek tertentu.
  • Menggunakan infus yang mengandung nutrisi, karena ini menggantikan fungsi makan dan minum dalam memberikan energi ke tubuh.

Namun, jika seseorang makan atau minum karena lupa, maka puasanya tetap sah sebagaimana dijelaskan dalam hadis:

“Barang siapa yang lupa dalam keadaan berpuasa lalu makan atau minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya. Karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum.” (HR. Bukhari dan Muslim)

2. Muntah dengan Sengaja

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Rasulullah SAW bersabda:

“Barang siapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya menqadha puasanya. Dan barang siapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya menqadha puasanya.”

Muntah yang terjadi secara alami atau tidak disengaja, misalnya karena sakit atau mual, tidak membatalkan puasa. Namun, jika seseorang sengaja memuntahkan isi perutnya dengan cara memasukkan jari ke tenggorokan atau mencium bau yang membuatnya muntah, maka puasanya batal dan harus diqadha setelah Ramadhan.

3. Melakukan Hubungan Suami Istri di Siang Hari

Allah SWT memperbolehkan hubungan suami istri pada malam hari selama bulan Ramadhan, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an, Surat Al-Baqarah ayat 187:

“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu…”

Namun, jika seorang Muslim melakukan hubungan suami istri di siang hari saat berpuasa, maka puasanya batal dan ia wajib membayar kafarat dengan salah satu dari tiga cara berikut:

  1. Memerdekakan budak mukmin (jika masih ada dalam sistem perbudakan di zaman dahulu).
  2. Berpuasa selama dua bulan berturut-turut tanpa terputus. Jika terputus tanpa alasan yang dibenarkan, maka harus mengulang dari awal.
  3. Memberi makan 60 orang fakir miskin jika tidak mampu menjalankan dua opsi sebelumnya.

4. Keluar Air Mani dengan Sengaja

Rasulullah SAW bersabda dalam hadis Bukhari:

“(Allah Ta’ala berfirman): ketika berpuasa ia meninggalkan makan, minum dan syahwat karena-Ku.”

Jika seseorang mengeluarkan air mani dengan sengaja, seperti melalui onani atau melihat sesuatu yang membangkitkan syahwat hingga mengeluarkan mani, maka puasanya batal. Namun, jika mani keluar tanpa disengaja, misalnya karena mimpi basah, maka puasanya tetap sah.

5. Keluar dari Islam (Murtad)

Salah satu syarat sahnya puasa adalah keimanan kepada Allah SWT. Jika seseorang keluar dari Islam atau mengingkari ajaran Islam, maka puasanya batal dan tidak lagi memiliki kewajiban untuk berpuasa sebelum ia kembali masuk Islam.

6. Gila atau Hilang Akal

Puasa hanya diwajibkan bagi orang yang berakal sehat. Jika seseorang mengalami gangguan mental atau kehilangan akal dalam waktu tertentu saat sedang berpuasa, maka puasanya otomatis batal karena ia tidak lagi memenuhi syarat sah berpuasa.

7. Haid dan Nifas

Wanita yang mengalami haid atau nifas selama berpuasa, puasanya batal secara otomatis. Dalam hadis Bukhari, Rasulullah SAW bersabda:

“Bukankah kalau wanita tersebut haidh, dia tidak shalat dan juga tidak menunaikan puasa?” Para wanita menjawab, “Betul.” Lalu beliau bersabda, “Itulah kekurangan agama wanita.”

Wanita yang mengalami haid dan nifas wajib mengganti puasanya di hari lain setelah bulan Ramadhan. Oleh karena itu, penting bagi wanita untuk mengetahui siklus haidnya agar bisa mengatur kapan harus mengganti puasa yang batal.

Menjalankan puasa Ramadhan bukan sekadar menahan makan dan minum, tetapi juga menjaga diri dari hal-hal yang dapat membatalkannya. Dengan memahami aturan-aturan ini, umat Muslim dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih baik dan memperoleh pahala yang maksimal.

Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu Anda dalam menjaga keabsahan puasa Ramadhan. Selamat menunaikan ibadah puasa 1446 Hijriah!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2025 Langkah Manfaat