Zakat Penghasilan: Ketentuan, Cara Hitung & Penerima Manfaat
Dalam kehidupan seorang muslim, zakat merupakan salah satu kewajiban yang harus ditunaikan. Zakat bukan sekadar ibadah ritual, melainkan memiliki dimensi sosial yang sangat kuat. Di era modern ini, salah satu bentuk zakat yang relevan dengan kehidupan masyarakat perkotaan adalah zakat penghasilan atau zakat profesi. Artikel ini akan membahas secara komprehensif tentang zakat penghasilan, mulai dari pengertian, dasar hukum, ketentuan, perhitungan, hingga penyalurannya.
Pengertian dan Dasar Hukum Zakat Penghasilan
Memahami hakikat dan landasan hukum zakat penghasilan merupakan langkah awal yang esensial sebelum menunaikannya. Pengetahuan tentang dasar syariat ini tidak hanya memperkuat keyakinan dalam beribadah, tetapi juga memberikan pemahaman tentang posisi zakat penghasilan dalam konteks fikih modern yang terus berkembang seiring dengan kompleksitas sistem ekonomi kontemporer.
Definisi Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan atau zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil pendapatan seseorang atau kelompok dalam bentuk gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang didapatkan dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Landasan dalam Al-Quran dan Hadits
Kewajiban zakat penghasilan didasarkan pada keumuman ayat Al-Quran, di antaranya:
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al-Baqarah: 267)
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103)
Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda: “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji, dan puasa di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Perbedaan dengan Zakat Maal Lainnya
Zakat penghasilan berbeda dengan zakat maal lainnya dalam beberapa aspek:
- Sumber harta: berasal dari pendapatan profesional atau kerja
- Perhitungan haul: terdapat fleksibilitas dalam penghitungan periode kepemilikan
- Waktu pembayaran: dapat dibayarkan saat menerima penghasilan atau diakumulasikan
Pendapat Ulama Kontemporer
Para ulama kontemporer seperti Yusuf Al-Qaradawi, Wahbah Az-Zuhaili, dan Abdurrahman Hasan berpendapat bahwa zakat penghasilan hukumnya wajib. Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang wajibnya zakat penghasilan melalui Fatwa MUI No. 3 Tahun 2003, yang kemudian diperkuat dengan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Ketentuan dan Syarat Wajib Zakat Penghasilan
Mengetahui ketentuan dan syarat wajib zakat penghasilan sangatlah penting untuk memastikan ibadah kita sesuai dengan syariat Islam. Pemahaman tentang nisab, haul, dan persentase zakat akan membantu kita menunaikan kewajiban ini dengan tepat, tanpa berlebihan atau kurang dari yang seharusnya dikeluarkan menurut ketentuan agama.
Nisab Zakat Penghasilan
Nisab adalah batas minimal harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Untuk zakat penghasilan, nisabnya setara dengan 85 gram emas murni. Jika harga emas murni Rp800.000 per gram, maka nisabnya adalah Rp68.000.000 per tahun atau sekitar Rp5.666.667 per bulan.
Alternatif lain, nisab juga bisa menggunakan standar 653 kg beras. Jika harga beras Rp12.000 per kg, maka nisabnya adalah Rp7.836.000 per bulan.
Haul (Waktu Kepemilikan Harta)
Berbeda dengan zakat maal lainnya yang mensyaratkan haul satu tahun, untuk zakat penghasilan terdapat dua pendapat:
- Dibayarkan langsung saat menerima penghasilan (tanpa menunggu haul)
- Diakumulasikan selama satu tahun, jika total melebihi nisab maka wajib membayar zakat
Pendapat yang lebih kuat dan lebih praktis adalah membayar zakat saat menerima penghasilan, tanpa menunggu haul satu tahun.
Persentase Zakat yang Wajib Dikeluarkan
Besaran zakat penghasilan yang wajib dikeluarkan adalah 2,5% dari total penghasilan. Persentase ini berlaku untuk semua jenis profesi, baik dokter, pengacara, karyawan, PNS, maupun profesi lainnya.
Jenis Penghasilan yang Wajib Dizakati
Jenis penghasilan yang wajib dizakati meliputi:
- Gaji dan upah tetap
- Bonus dan tunjangan
- Honorarium dan insentif
- Pendapatan dari praktik profesional
- Keuntungan dari bisnis pribadi
- Pendapatan investasi (selain yang sudah kena zakat khusus)
Status Hutang dalam Perhitungan Zakat
Hutang yang berkaitan dengan kebutuhan pokok dapat mengurangi penghasilan yang akan dizakati. Namun, hutang konsumtif untuk kebutuhan tersier sebaiknya tidak mengurangi harta yang akan dizakati.
Perhitungan Zakat Penghasilan
Aspek perhitungan merupakan hal teknis yang sering menimbulkan kebingungan bagi banyak muslim ketika hendak menunaikan zakat penghasilan. Dengan metode perhitungan yang tepat dan contoh-contoh praktis, diharapkan umat Islam dapat dengan mudah menghitung zakat penghasilannya sendiri, baik secara bulanan maupun tahunan, sehingga tidak ada lagi keraguan dalam menjalankan kewajiban finansial dalam Islam ini.
Rumus Menghitung Zakat Penghasilan
Rumus dasar penghitungan zakat penghasilan: Zakat = 2,5% × Penghasilan Bersih
Penghasilan bersih adalah pendapatan kotor dikurangi dengan:
- Biaya kebutuhan pokok
- Hutang yang jatuh tempo
- Pengeluaran wajib lainnya
Contoh Penghitungan untuk Berbagai Tingkat Penghasilan
Contoh 1: Seseorang dengan gaji Rp8.000.000 per bulan
- Penghasilan tahunan: Rp8.000.000 × 12 = Rp96.000.000
- Penghasilan tersebut telah melebihi nisab (Rp68.000.000)
- Zakat yang harus dibayarkan: 2,5% × Rp96.000.000 = Rp2.400.000 per tahun
- Atau Rp200.000 per bulan jika ingin membayar bulanan
Contoh 2: Seseorang dengan gaji Rp4.000.000 per bulan
- Penghasilan tahunan: Rp4.000.000 × 12 = Rp48.000.000
- Penghasilan tersebut belum mencapai nisab (Rp68.000.000)
- Tidak wajib membayar zakat penghasilan, namun tetap dianjurkan berinfaq atau sedekah
Zakat dari Penghasilan Bruto vs Neto
Terdapat dua pendapat dalam menghitung zakat penghasilan:
- Bruto: Zakat dihitung dari total pendapatan sebelum dikurangi apapun
- Neto: Zakat dihitung setelah dikurangi kebutuhan pokok dan hutang
Mayoritas ulama kontemporer lebih condong pada pendapat kedua, yaitu menghitung zakat dari penghasilan neto. Namun, untuk kehati-hatian, sebagian orang memilih mengeluarkan zakat dari penghasilan bruto.
Penghitungan Zakat Bulanan vs Tahunan
Pembayaran zakat penghasilan dapat dilakukan dengan dua cara:
- Bulanan: 2,5% × penghasilan bulanan, dibayarkan setiap bulan
- Tahunan: 2,5% × total penghasilan setahun, dibayarkan setahun sekali
Kedua metode ini sama-sama valid. Pembayaran bulanan dapat memudahkan muzaki dan menghindari beban pembayaran yang besar di akhir tahun.
Penyaluran dan Penerima Zakat Penghasilan
Ketepatan dalam penyaluran zakat sama pentingnya dengan kewajiban menunaikannya, karena zakat hanya boleh diberikan kepada golongan tertentu yang telah ditetapkan dalam Al-Quran. Memahami siapa saja yang berhak menerima zakat penghasilan dan bagaimana cara terbaik menyalurkannya akan memaksimalkan dampak positif dari zakat tersebut, baik bagi pemberi maupun penerima.
8 Asnaf (Penerima Zakat)
Berdasarkan Al-Quran Surah At-Taubah ayat 60, zakat hanya boleh disalurkan kepada delapan golongan (asnaf), yaitu:
- Fakir: orang yang tidak memiliki harta
- Miskin: orang yang penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan pokok
- Amil: pengelola zakat
- Muallaf: orang yang baru masuk Islam
- Riqab: untuk memerdekakan budak
- Gharimin: orang yang terlilit hutang untuk kebaikan
- Fisabilillah: orang yang berjuang di jalan Allah
- Ibnu Sabil: musafir yang kehabisan bekal
Apakah Boleh Memberikan Zakat kepada Keluarga
Zakat boleh diberikan kepada keluarga yang termasuk dalam 8 asnaf, kecuali kepada orang tua, anak, istri, dan orang-orang yang nafkahnya menjadi tanggungan wajib muzaki. Memberikan zakat kepada kerabat yang berhak justru lebih utama karena selain berzakat juga menyambung silaturahmi.
Lembaga Amil Zakat Resmi di Indonesia
Di Indonesia, terdapat beberapa lembaga amil zakat resmi yang dapat menjadi tempat menyalurkan zakat penghasilan, di antaranya:
Manfaat Penyaluran Zakat Melalui Lembaga Resmi
Beberapa manfaat menyalurkan zakat melalui lembaga resmi:
- Jangkauan penyaluran lebih luas dan tepat sasaran
- Dikelola secara profesional dan transparan
- Mendapat bukti setor zakat yang bisa digunakan untuk pengurangan pajak
- Program pemberdayaan lebih terstruktur dan berkelanjutan
- Pelaporan yang akuntabel
Dampak Sosial Pembayaran Zakat
Pembayaran zakat penghasilan secara rutin memberikan dampak sosial yang signifikan:
- Mengurangi kesenjangan ekonomi
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu
- Menciptakan pemerataan distribusi kekayaan
- Membangun solidaritas sosial
- Membentuk masyarakat yang produktif melalui program pemberdayaan
Implementasi Praktis Zakat Penghasilan
Tantangan terbesar dalam menunaikan zakat penghasilan seringkali bukan pada pemahaman teoritis, melainkan pada implementasi praktisnya dalam kehidupan sehari-hari. Pengetahuan tentang waktu terbaik, cara pembayaran, dan hubungannya dengan aspek legal seperti pajak akan memudahkan umat Islam untuk mengintegrasikan kewajiban zakat ke dalam sistem keuangan pribadi mereka secara teratur dan berkelanjutan.
Waktu Terbaik untuk Membayar Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan dapat dibayarkan dengan beberapa pilihan waktu:
- Langsung saat menerima penghasilan
- Secara bulanan untuk memudahkan pengelolaan
- Setahun sekali pada bulan Ramadhan (meski tidak wajib)
- Pada akhir tahun Hijriah atau Masehi
Cara Membayar Zakat Penghasilan
Terdapat beberapa cara praktis untuk membayar zakat penghasilan:
- Datang langsung ke kantor lembaga amil zakat
- Transfer melalui rekening lembaga amil zakat resmi
- Melalui aplikasi perbankan dan e-wallet
- Melalui pemotongan gaji langsung oleh perusahaan
- Melalui konter yang tersedia di pusat perbelanjaan
Zakat Penghasilan dan Pajak Penghasilan
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2011, zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan PKP (Penghasilan Kena Pajak) dengan syarat:
- Dibayarkan kepada lembaga amil zakat resmi
- Memiliki bukti setor zakat resmi
- Dilaporkan dalam SPT Tahunan
Dokumentasi dan Bukti Pembayaran Zakat
Setelah membayar zakat, penting untuk menyimpan bukti pembayaran berupa:
- Kwitansi atau bukti setor resmi
- Bukti transfer atau e-receipt
- Kartu NPWZ (Nomor Pokok Wajib Zakat) jika ada
Dokumen ini penting untuk:
- Memastikan zakat diterima oleh lembaga resmi
- Digunakan sebagai pengurang pajak
- Memudahkan penghitungan akumulasi zakat jika dibayar secara bertahap
FAQ Seputar Zakat Penghasilan
Berapa minimal gaji untuk zakat penghasilan? Minimal gaji untuk wajib zakat penghasilan adalah yang sudah mencapai nisab, yaitu setara dengan 85 gram emas per tahun. Jika harga emas Rp800.000 per gram, maka nisabnya adalah sekitar Rp5.666.667 per bulan.
Zakat 2,5 persen diberikan kepada siapa? Zakat 2,5% diberikan kepada 8 asnaf (golongan penerima zakat) yang disebutkan dalam Al-Quran Surah At-Taubah ayat 60, yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.
Apakah gaji 4 juta harus dikeluarkan zakatnya? Jika gaji Rp4 juta per bulan (Rp48 juta per tahun) dan belum mencapai nisab (sekitar Rp68 juta per tahun dengan standar emas), maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Namun, tetap dianjurkan untuk berinfaq dan bersedekah.
Apakah boleh memberikan zakat penghasilan kepada keluarga? Boleh memberikan zakat kepada keluarga yang termasuk dalam 8 asnaf, kecuali kepada orang tua, anak, istri, dan orang-orang yang nafkahnya menjadi tanggungan wajib pemberi zakat.
Zakat penghasilan merupakan kewajiban setiap muslim yang penghasilannya telah mencapai nisab. Dengan persentase 2,5%, zakat ini relatif kecil namun memiliki dampak sosial yang sangat besar. Membayar zakat bukan sekadar menjalankan kewajiban agama, tetapi juga bentuk kepedulian sosial dan upaya mengurangi kesenjangan ekonomi dalam masyarakat.
Dengan pemahaman yang komprehensif tentang zakat penghasilan, diharapkan setiap muslim dapat menunaikannya dengan tepat dan optimal. Selain itu, dengan pengelolaan zakat yang profesional dan transparan melalui lembaga amil zakat resmi, manfaat zakat dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat yang membutuhkan.
Mari jadikan zakat penghasilan sebagai instrumen pembersihan harta dan pemberdayaan umat. Dengan niat yang ikhlas dan pengetahuan yang benar, insya Allah zakat yang kita tunaikan akan menjadi investasi akhirat dan sarana untuk meraih keberkahan dalam kehidupan.
Artikel Lainnya :
– Zakat Mal
– 8 Asnaf Penerima Zakat
– Zakat Fitrah